en id

Berita

INI ATURAN DAN SYARAT TERBARU PENUMPANG PESAWAT UDARA

09 Jun 2020

kembali ke list


Praya, 8 Juni 2020 - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. SE Nomor 7 Tahun 2020 ini menggantikan dua SE sebelumnya, yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dengan demikian kedua SE tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan adanya SE Nomor 7 Tahun 2020, maka syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara lebih sederhana. "Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang hanya memperbolehkan orang tertentu dengan keperluan khusus yang bisa bepergian dengan pesawat udara, saat ini pengguna umum pesawat terbang bisa bepergian dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test,” ujar General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati. 

Adapun persyaratan atau dokumen yang harus dilengkapi untuk bisa terbang, antara lain:
- menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
- menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
- menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.

Kabar baik lainnya datang dari Lion Air Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air), yang mengumumkan akan kembali terbang mulai 10 Juni 2020. Dengan demikian,  akan kembali hadir di Bandara Lombok, melengkapi Garuda Indonesia dan Citilink yang saat ini memang sudah beroperasi. Untuk kepastian jadwal perjalanan dan pemesanan tiket, silakan cek website  atau hubungi contact center maskapai yang bersangkutan. Tiket penerbangan juga sudah  tersedia di online travel agent.

“Kami mengimbau calon penumpnag untuk melengkapi dokeumen yang diperlukan dan pastikan juga syarat di daerah tujuan.  Usahakan untuk datang 3-4 jam sebelum keberangkatan, selalu mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, mengikuti aturan jarak aman (physical distancing), serta ikuti petunjuk dan arahan para petugas selama di bandara dan pesawat udara,” imbau Nugroho Jati. []

---------------------------------------------
Dapatkan perkembangan terbaru tentang Bandara Lombok (LOP) di akun instagram @lombokairport