en id

Berita

BANDARA LOMBOK GELAR PERTEMUAN KOMITE KEAMANAN BANDARA BAHAS PENGIRIMAN BENIH LOBSTER VIA UDARA

14 Jul 2020

kembali ke list


Praya, 14 Juli 2020 - Bandara Lombok kembali menggelar pertemuan Komite Keamanan Bandara (Airport Security Committee), Selasa (14/07/2020) pagi. Pada kegiatan yang diadakan di Gedung Serbaguna Kantor Administrasi PT Angkasa Pura I (Persero) Lombok ini, Komite Keamanan Bandara membahas tentang aturan dan syarat pengiriman benih bening lobster (BBL) sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Republik Indonesia. 

“Kegiatan ini kami selenggarakan untuk mengakomodir pelaksanaan Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 terkait dengan proses pengiriman benih bening lobster melalui jalur udara,” ujar General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati. “Setiap stakeholder pada Komite Keamanan Bandara harus bersinergi untuk mencegah pelanggaran yang mungkin terjadi, misalnya upaya penyelundupan BBL melalui bandara,” tambahnya. 

“Dengan berlakunya peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini maka pengiriman BBL diijinkan dengan memenuhi persyaratan tertentu. Untuk saat ini, belum bisa dilakukan pengiriman langsung dari Pulau Lombok ke luar negeri, hanya bisa dilakukan pengiriman antararea (kabupaten) dan antarpulau yang harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten,” terang Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Mataram Suprayogi.

Menurut Suprayogi, pengiriman benih bening lobster tidak dapat dilakukan oleh perseorangan. “Harus dilakukan oleh perusahaan, koperasi, atau KSU yang sudah lulus verifikasi oleh BKIPM Mataram. Saat ini sudah ada 20 perusahaan di NTB yang sudah lulus verifikasi dan dapat melakukan pengiriman BBL,” ujarnya. 

Pertemuan Komite Keamanan Bandara kali ini menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain perlunya koordinasi lebih intensi antara BKIPM dengan stakeholder di bandara terkait dengan syarat dan aturan pengiriman BBL agar tidak terjadi miskomunikasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan. []